Kamis, 24 Juni 2010

Berita acara Sertijab



BERITA ACARA SERAH TERIMA JABATAN
DEWAN PENGURUS PUSAT
HIMPUNAN PEMUDA RAFFLESIA BENGKULU SUMATERA BARAT



Dengan mengharap ridha Allah SWT. Pada hari ini Minggu tanggal Enam belas bulan Mei tahun dua ribu sepuluh yang bertanda tangan di bawah ini :

I. Nama : Ario Munandar
Jabatan : Pjs Himperab yang lama
Periode 2007-2009 ( disebut pihak pertama )

II. Nama : Hairi Yanto
Jabatan : Ketua Umum Himperab Sumbar yang baru
Periode 2010-2012 ( disebut pihak kedua )

Pihak pertama menyerahkan kepada pihak kedua dan pihak kedua telah menerima segala tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban jabatan Ketua Umum Himperab Sumbar sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pembina Himperab Sumbar nomor : 001/DP-Himprab SB/V/2010 disertai dengan barang inventaris dan segala bentuk yang berhubungan dengan Himperab.

Demikianlah berita acara ini dibuat dan ditanda tangani dengan kesadaran dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun pada hari dan tanggal tersebut di atas, dihadapan saksi yang bertanda tangan di bawah ini, untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Padang, 16 Mei 2010

Pihak Kedua Pihak Pertama



Hairi Yanto Ario Munandar, A.Md
Ketua umum yang baru Pjs Himperab yang lama

Saksi-saksi

Saksi I saksi II saksi III



Ansori Alan Budi Kusuma Rian
Komsat IAIN Komsat Unand Komsat UNP

Kamis, 17 Juni 2010

SK DPP Himperab Sumbar 2010/2012

SURAT KEPUTUSAN DEWAN PEMBINA HIMPERAB SUMBAR
Nomor : 001/DP-Himprab SB/V/2010

Tentang
STRUKTUR DEWAN PENGURUS PUSAT
HIMPUNAN PEMUDA RAFFLESIA BENGKULUSUMATERA BARAT
PERIODE 2010-2012

Menimbang
1. Bahwa untuk menjalankan organisasi Himpunan Pemuda Rafflesia Bengkulu Sumatera Barat Periode 2010-2 012, Dewan Pembina Himpunan Pemuda Rafflesia Bengkulu Sumatera Barat perlu mengesahkan struktur Dewan Pengurus Pusat dengan Surat Keputusan Dewan Pembina.
2. Bahwa nama-nama yang terdapat pada lampiran Surat Keputusan ini dianggap cakap dan mampu mengemban amanah sebagai Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Rafflesia Bengkulu Sumatera Barat Periode 2010-2012

Mengingat

1. Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, operasi atau dukungan untuk fasilitas organisasi kepemudaan dan olahraga.
2. Peraturan pemerintah nomor 005 tahun 2000 tentang pembinaan bidang kepemudaan.
3. Peraturan pemerintah nomor 8 tentang pedoman organisasi
4. Peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1992 tentang penyelenggaraan otonomi daerah dengan menitik beratkan pada pendataan kegiatan kepemudaan.

Memperhatikan
1. Anggaran Dasar ( AD ) Himperab-Sumbar BAB V1 pasal 13 tentang struktur orgasasi
2. Anggaran Rumah Tanga (ART) Himperab-Sumbar BAB III pasal 12 tentang masa kepengurusan Himperab-Sumbar, dua tahun selama satu periode kepengurusan.
3. Hasil Musyawarah III Himperab Sumbar pada tanggal 24-25 April 2010 di Gedung pertemuan Fakultas Syari’ah IAIN Imam Bonjol Padang.
4. Rapat Pimpinan terpilih Dewan Pengurus Pusat Himperab Sumbar pada tanggal 28 April 2010 di Mushalla Nur Islam Rawang Parak Kopi Padang Utara

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Surat Keputusan Dewan Pembina Himperab-Sumbar tentang Struktur Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Rafflesia Bengkulu Sumatera Barat periode 2010-2012
1. Mengangkat saudara-saudara yang namanya tercantum pada lampiran surat keputusan ini sebagai Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Rafflesia Bengkulu Sumatera Barat periode 2010-2012
2. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, hingga berakhirnya masa jabatan selama 1 periode.
3. Apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini akan ditinjau kembali dikemudian hari sebagaimana mestinya

Kutipan: Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.







Ditetapkan di : padang
Pada tanggal : 16 Mei 2010
Dewan Pembina


Sigit Sugiarto,S.Sos.i












Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Gubernur Propinsi Bengkulu
2. Gubernur Sumatera Barat
3. DPD KNIP Bengkulu
4. DPD KNIP Sumatera Barat
5. Yang bersangkutan
6. Arsip

Lampiran: Surat Keputusan Dewan Pembina Himperab-Sumbar
Nomor : 001/DP-Himprab SB/V/2010
Tentang
STRUKTUR DEWAN PENGURUS PUSAT
HIMPUNAN PEMUDA RAFFLESIA BENGKULU SUMATERA BARAT
PERIODE 2010-2012

Pelindung : H.M. Tauhid ( Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar 2009-2014 )
: Drs. Muhidi, MM ( Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Padang 1994-1999 )
: Zulkarnain Said, S.E MM ( Guru Besar Universitas Andalas )
: Mukhlis ( Direksi BI Wilayah Sumbar )
: Nanang Kosim, A.Md. S.Pi ( Tenaga Pendidik Azkia Padang )
: Mansur S, S.Sos ( Pengusaha Muda Wilayah Sumbar )
: M. Amin, S.Ag (Kepala Kantor Urusan Agama Secincin Padang Pariaman)
: Drs. Syahirudin ( Tenaga Pendidik SD 17 Jati Kota Padang )

Dewan Pembina : Sigit Sugiarto, S.Sos.I ( Ketua )
Fajril Huda, S.Ag ( Anggota )
Ario Munandar, A.Md ( Anggota )
Dewan Penasehat : Mukminin, S.S ( Ketua )
Fahreza Kurniawan, S.S ( Anggota )


Dewan Pengurus Pusat

Ketua Umum : Hairi Yanto
Sekretaris Jendral : Hadison
Bendahara Umum : Selpi Andriyani
Bamkes : Kasmer
Biro Dana dan Usaha : Yona Hariati Putri
Departemen – Departemen
Departeman Pemberdayaan Muslimah : Emelda kontesa ( Kepala departemen )
: Jujun Silvi Pratama ( Wakasekjen DPM )
: Lilis Suryani ( Anggota DPM )

Departemen Kaderisasi Sumber Daya Anggota : Bela Putra ( Kepala DKSDA )
: Adi Robes ( Wakasekjen DKSDA )
: Iwan ( Anggota DKSDA )

Departemen Syari’ah Islam : Kukuh Surya ( Kepala Departemen )
: Restu Novela Wati ( wakasekjen )
: Nurhayati ( Anggota )

Departemen Hubungan Masyarakat : Hamda Taufik ( Kepala Departemen )
: Renaura ( Wakasekjen )
: Jaya ( Anggota )




Ditetapkan di : Padang
Pada Tanggal : 16 Mei 2010
Dewan Pembina


Sigit Sugiarto, S.Sos.I

AD/ART Himperab Sumbar 2010/2012

ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN PEMUDA RAFFLESIA BNEGKULU (HIMPERAB) SUMATRA BARAT
(Hasil Mubes II HIMPERAB SUMBAR

MUQODDIMAH
Bismillahirrohmaanirrohim
Bahwa sesungguhnya hakekat penciptaan manusia adalah untuk menjadi khalifah Allah di muka bumi. Peradaban di muka bumi akan tegak dan sempurna manakala amanah itu ditunaikan dalam kerangka pengabdian dan penyembahan kepada Allah sebagai pribadi muslim. Kaum muslimin adalah pemegang hak atas peradaban dunia yang di bangun atas nilai-nilai tauhid. Oleh karena itu, seorang muslim mempunyai kewajiban asasi untuk berda’wah amar ma’ruf nahi munkar menegakkan kalimat tauhid. Da’wah tauhid adalah tugas suci seorang muslim untuk menyadarkan, membebaskan, dan memerdekakan manusia dari penghambaan kepada manusia dan materi menuju penghambaan yang sejati yaitu kepada Allah yang maha pencipta, dengan mengajak kepada kebenaran, menegakkan keadilan, dan mencegah kebatilan dengan cara yang ma’ruf.
Bahwa sesungguhnya manusia adalah entitas intelektual yang menempai posisi strategis dalam perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Mahasiswa adalah agen-agen pengubah, pilar-pilar keadilan dan kebenaran, teladan perjuangan, dan aset masa depan bangsa indonesia.
Kaum muslimin adalah bagian terbesar bangsa indonesia, sehingga bangsa depan bangsa indonesia akan ditentukan oleh peran-peran sejarah kaum muslimin.
Oleh karena itu, sebagai manifestasi dari jiwa perjuangan islam dan semangat perjuangan mahasiswa, maka pada tanggal 5 Mei 2007 mahasiswa muslim Bengkulu di Sumatera Barat menghimpun diri dalam sebuah wadah perjuangan yang bernama Himpunan Pemuda Rafflesia Bengkulu Sumatera Barat (HIMPERAB SB)
HIMPERAB meyakini Islam dan pemuda Bengkulu adalah aset pembaharu bagi Bengkulu yang mempunyai potensi keimanan, keislaman, intelektual untuk menciptakan pemimpin-pemimpin Bengkulu masa depan yang tangguh dalam upaya mewujudkan masyarakat islami di Bengkulu .
Untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut maka HIMPERAB melandaskan dirinya pada Anggaran Dasar sebagai berikut :




NAMA DAN DEFINISI
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Pemuda Rafflesia Bengkulu Sumatra Barat disingkat HIMPERAB Sumbar.

Pasal 2
Definisi
HIMPERAB Sumbar adalah Lembaga Dakwah Islam yang menghimpun pemuda, mahasiswa dan pelajar muslim Bengkulu di Sumatra Barat

BAB II
WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 3
Waktu dan Tempat berdiri
HIMPERAB Sumbar didirikan pada tanggal 5 Mei 2007 di Padang.
Pasal 4
Kedudukan
HIMPERAB Sumbar berkedudukan di provinsi Sumatra Barat.




BAB III
LAMBANG DAN ARTI
Pasal 5
Lambang
Lambang HIMPERAB Sumbar berupa bunga rafflesia berwarna merah yang diangkat oleh sepasang tangan
Pasal 6
1. Bunga rafflesia melambangkan indentitas yaitu Provinsi Bengkulu
2. Sepasang tangan melambangkan semangat generasi pemuda islam Bengkulu

BAB IV
LANDASAN, AZAS, STATUS DAN SIFAT
Pasal 7
Landasan
HIMPERAB Sumbar berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah
Pasal 8
Azas
HIMPERAB Sumbar berazaskan Islam
Pasal 9
Status
HMPERAB Sumbar berstatus Organisasi Otonom

Pasal 10
Sifat
HIMPERAB Sumbar merupakan Organisasi yang bersifat :
1. Keislaman
2. Kekeluargaan
3. Terbuka dan independen
4. Sosial dan Pendidikan










BAB V
VISI DAN MISI
Pasal 11
Visi

Membangun Generasi muda Islam Bengkulu di Sumatra Barat demi kejayaan Islam di bumi Rafflesia
Pasal 12
Misi
1. Menjadi wadah pengembangan semangat ke – Islaman
2. Memantapkan sistem kaderisasi dan menjalankan fungsi kaderisasi
3. meningkatkan profesionalitas kelembagaan HIMPERAB Sumatera Barat
4. Mengoptimalkan fungsi pelayanan dan fungsi syi'ar
5. mengembangkan dan memperluas jaringan interen dan ekstern HIMPERAB Sumatra Barat

BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 13
Struktur Organisasi
Struktur organisasi HIMPERAB Sumbar terdiri dari :
1. Pembina
2. DPP
3. Pengurus
4. Anggota
Pasal 14
Pembina
Pembina HIMPERAB Sumbar adalah Muslim/muslimah yang berasal dari Bengkulu berdomisili di Padang serta bersedia membina HIMPERAB Sumbar

Pasal 15
Pengurus
Kepegurusan HIMPERAB Sumbar terdiri dari :
1. Dewan Pengurus Harian terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum, ketua – ketua departemen
2. Pengurus Harian yang terdiri dari staff departemen dan staff biro

Pasal 16
Anggota
Anggota HIMPERAB Sumbar adalah pemuda islam Bengkulu yang berdomisili di Sumatra Barat

BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 17
Jenis musyawarah HIMPERAB Sumbar terdiri dari :
1. Musyawarah Besar ( MUBES II )
2. Musyawarah Istimewa
3. Musyawarah – musyawarah lainnya yang diangap perlu


BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan HIMPERAB Sumbar berasal dari :
1. Iuran Anggota
2. Usaha – usaha halal yang dikelola oleh HIMPERAB
3. Sumbangan – sumbangan lain yang halal, tidak mengikat dan tidak melanggar syar'iat



BAB IX
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 19
Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar HIMPERAB dilakukan melalui MUBES dan harus disetujui sekurang – kurangnya 2/3 anggota yang hadir

BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Hal – hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar HIMPERAB Sumbar akan diatur dalam :
1. Anggaran Rumah Tangga HIMPERAB Sumbar
2. Peraturan/ketentuan lain yang dikeluarkan oleh HIMPERAB Sumbar selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar HIMPERAB Sumbar
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 19
1. Pembubaran HIMPERAB Sumbar dapat dilaksanakan melalui Musyawarah Istimewa HIMPERAB Sumbar
2. Keputusan pembubaran diambil jika disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta Musyawarah yang hadir

BAB XII
PENUTUP
Pasal 20
1. Anggaran Dasar HIMPERAB Sumbar ini berlaku sejak tanggal disahkan
2. Semua ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar HIMPERAB Sumbar dinyatakan tidak berlaku



























ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PEMUDA RAFFLESIA BENGKULU (HIMPERAB) SUMBAR
(Hasil Mubes II HIMPERAB SUMBAR)

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

Jenis Keanggotaan
1. Anggota aktif adalah anggota yang terllibat langsung dalam kepengurusan dan kegiatan- kegiatan HIMPERAB Sumbar
2. Anggota Pasif adalah seluruh pemuda Islam Bengkulu yang berdomisili di Sumbar
Pasal 2
Persyaratan Keanggotaan
1. Beragama Islam
2. Berasal dari Bengkulu dan berdomisili di Sumatra Barat
3. Menyatakan secara tertulis kesediaannya menjadi anggota

Pasal 3
Akhir Keanggotaan
1. Murtad dari agama Islam
2. Mengundurkan diri
3. Meninggal dunia
4. Diberhentikan
5. Tdak berdomisili lagi di Sumbar


Pasal 4
Hak Anggota
1. Anggota aktif berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan saran atau pertanyaan, hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketetapan organisasi, dan hak mengikuti proses pengkaderan yang dislenggarakan
2. Anggota pasif mempunyai hak mengeluarkan dan mengajukan saran atau pertanyaan serta mengikuti kegiatan yang diangkat oleh HIMPERAB Sumbar
Pasal 5
Kewajiban Keanggotaan
1. Mematuhi Anggaran Dasar ( AD ), Anggaran Rumah Tangga ( ART ), Garis – garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), Struktur dan Tata kerja Organisasi (STKO), dan ketetapan atau ketentuan organisasi lainnya
2. Berpartisiapasi dalam kegiatan organisasi
3. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi
4. Membayar iuran wajib Anggota

Pasal 6
Sanksi
1. Anggota mendapat sanksi karena
a. Bertindak yang bertentangan dengan ketentuan atau ketetapan – ketetapan yang telah ditetapkan oleh HIMPERAB
b. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik HIMPERAB Sumbar
2. Jenis – jenis sanksi :
a. Peringatan
b. Pemberhentian
3. Sanksi diberhentikan melalui forum yang terdiri dari Dewan Pengurus Harian HIMPERAB bersama Dewan Penasehat Pengurus

BAB II
KEORGANISASIAN
Pasal 7
Keorganisasian HIMPERAB Sumbar terdiri dari :
1. Dewan Pembina
2. Dewan Penasehat Pengurus
3. Pengurus
4. Anggota
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Struktur Organisasi HIMPERAB Sumbar dijelaskan Dalam struktur, Tata kerja, Diskripsi Organisasi HIMPERAB Sumbar

Pasal 9
Dewan pengurus Harian

1. Dewan Pengurus Harian (DPH) terdiri dari Ketua Umum, sekretaris Umum, Bendahara
Umum dan Ketua – ketua Departemen
2. Persyaratan menjadi Dewan Pengurus Harian :
a. Beriman dan bertakwa kepada Allah SWT dengan menjalankan syariat Islam dengan baik dan benar.
b. Mempunyai jiwa kepemimpinan
c. Mempunyai pandangan yang jelas tentang visi dan misi HIMPERAB Sumbar dan komitmen terhadap HIMPERAB Sumbar
d. Berpengalaman di struktural keorganisasian selama satu periode
e. Mampu membaca Al-Quran dengan baik
f. Memiliki kecakapan dalam berkomunikasi
g. Mengikuti Musayawarah Besar HIMPERAB
h. Sehat Jasmani dan Rohani
i . Terlibat secara aktif dalam kegiatan HIMPERAB Sumbar
j. aktive sebagai pengurus harian minimal satu periode
k. memiliki sertifikat Latihan Dasar kepemimpinan
l. menyatakan kesanggupan menjadi ketua secara tertulis
3. Tugas dan kewajiban Dewan pengurus Harian
a. Menyelenggarakan rapat kerja yang akan membuat program kerja sesuai dengan GBHPK
b. Melaksanakan program Kerja dan kebijakan organisasi HIMPERAB Sumbar
c. Mengontrol dan mengkoordinir pelaksanaan program kerja
d. menyelenggarakan musyawarah Besar HIMPERAB Sumbar

Pasal 10
Pengurus Harian
1. Persyaratan Menjadi Pengurus Harian :
a. Beriman dan bertakwa kepada Allah SWT dengan menjalankan syariat Islam dengan baik dan benar
b. Pernah terlibat aktif dalam kerja- kerja atau kegiatan – kegiatan HIMPERAB Sumbar
c. Memiliki integritas pribadi dan komitmen terhadap nilai – nilai Islam
d. Mengajukan diri dengan mengisi formulir kepengurusan




2. Tugas dan Kewajiban Pengurus Harian
Melaksanakan progaram kerja dan kebijakan organisasi HIMPERAB Sumbar


Pasal 11
Berakhirnya Status Pengurus
Status Pengurus berakhir bila :
a. Pengurus tidak lagi menetap di Sumatra barat
b. Keluar dari agama Islam
c. Meninggal dunia
d. Mengundurkan diri dari HIMPERAB Sumbar
e. Diberhentikan dari pengurus karena melakukan tindakan bertentangan dengan ketentuan HIMPERAB Sumbar
f. Berakhirnya masa kepengurusan

Pasal 12
Masa kepengurusan
Masa kepengurusan HIMPERAB Sumbar dua tahun selama satu periode kepengurusan dan dapat diajukan pada periode berikutnya jika mendapat dukungan.

BAB IV
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 13
Kedudukan

Musyawarah besar adalah forum pengambillan keputusan tertinggi dalam HIMPERAB Sumbar

Pasal 14
Mekanisme Penyelenggaraan

1. Musyawarah Besar dilakukan satu kali dalam satu periode kepengurusan
2. Dalam keadaan luar biasa musyawarah dapat dilakukan diluar ketentuan pada ayat 1
dengan kesepakatan kepengurusan
3. Musyawarah pada ayat 2 adalah Musyawarah Luar Biasa
4. Penylenggaraan Musyawarah Besar dilaksanakan dengan menbentuk suatu kepanitian
khusus
Pasal 15
Kekuasan dan wewenang
1. Menilai dan menetapkan laporan pertanggaungjawaban pengurus periode sebelumnya
2. Meninjau, membahas dan menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, GBHPK,
dan STKO HIMPERAB Sumbar
3. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Harian HIMPERAB periode berikutnya

Pasal 16
Qourum
1. Musyawarah Besar dianggap sah apabila dihadiri sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah
peserta yang terdaftar
2. Keputusan diangap sah apabila disetujui oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah
peserta yang hadir
3. Apabila ayat 1 dan 2 di atas tidak terpenuhi maka Musyawarah Besar ditunda selama 2x5
menit dan selanjutnya dinyatakan quorum

Pasal 17
Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat
2. Apabila ayat 1 tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui suara terbanyak


BAB V
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 18
Musyawarah Istimewa
1. Musyawarah Istimewa adalah Musyawarah besar yang dilaksanakan dengan agenda
khusus yang bersifat mendesak, darurat dan syar’i.
2. Musyawarah Istimewa dilaksanakan bila diusulkan dan disetujui 2/3 anggota HIMPERAB
Sumbar



BAB VI
KEUANGAN
Pasal 19
Pengelolaan Kekayaan
1. Besarnya iuran wajib anggota ditentukan di dalam MUBES
2. Pengumpulan, penyetoran, pengelolaan, dan pelaksanaan ditentukan dalam ketetapan
Organisasi

3. Pengumpulan dana yang berasal dari sumber – sumber lain diatur tersendiri dalam suatu
ketetapan


BAB VII
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 20
Pengubahan dan Pengesahan ART
Perubahan dan pengesahan Anggaran Rumah Tangga (ART) HIMPERAB Sumbar hanya dapat diputuskan oleh musyawarah besar HIMPERAB Sumbar.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
Aturan-Aturan Lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD/ART HIMPERAB Sumbar akan diatur dalam ketetapan-ketetapan organisasi.














GARIS-GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJA (GBHPK)
HIMPUNAN PEMUDA RAFFLESIA BENGKULU (HIMPERAB) SUMBAR
PERIODE 2007/2009

BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Pengertian
Garis-garis besar haluan Program Kerja (GBHPK) HIMPERAB Sumbar adalah kerangka kerja dakwah yang hendak dicapai selama satu periode kepengurusan.
Pasal 2
Fungsi
Sebagai pedoman dan arahan pelaksanaan kerja organisasi
Pasal 3
Tujuan
Menjadi dasar dalam penyusunan program kerja organisasi
Pasal 4
Landasan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIMPERAB Sumbar

BAB II
KERANGKA UMUM KERJA ORGANISASI

Pasal 5
Membina keimanan dan ketaqwaan, pemuda muslim dan berpedoman pada Al-Qur’an dan Sunnah yang dilakukan dengan memperhatikan perkembangan zaman seiring dengan konteks masa kini.



Pasal 6
Menggali, mengaktualisasikan, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi Pemuda, mahasiswa dan pelajar muslim Bengkulu di Sumatara Barat yang sifatnya kreatif dan aplikatif serta berguna bagi provinsi Bengkulu pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Pasal 7
Menjalin dan mengembangkan komunikasi, kerjasama, koordinasi, integrasi pemuda, mahasiswa dan pelajara muslim Bengkulu di Sumatara barat

Pasal 8
Meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta,dan solidaritas pemuda, mahasiswa dan pelajar muslim Bengkulu di Suamatara Barat terhadap permasalahan-permasalahan sosial kemasyarakatan baik di Sumbar pada umumnya dan di Bengkulu pada khususnya.

Pasal 9
Mengadakan aktivitas-aktivitas yang mengajak kearah kebaikan dan mencegah kemungkaran pada pemuda, mahasiswa dan pelajar muslim Bengkulu di Sumatra Barat pada umumnya, di Bengkulu pada khususnya

BAB III
KERANGKA KHUSUS KERJA ORGANISASI
Pasal 10
Administrasi Kelembagaan
1. Menyelenggarakan administrasi yang efektif dan efisien.
2. Optimalisasi mekanisme kerja kesekretariatan.
3. Pengadaan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang-barang inventaris dan kesekretariatan secara efisien dan optimal.
Pasal 11
Penggalian, pengembangan, dan pengelolaan dana
1. Administrasi keuangan dan mekanisme kebendaharaan yang tertib dan rapi.
2. Pembinaan dan pelatihan secara berkelanjutan serta mengembangkan kemampuan manajerial profesionalisme kerja dalam penggalian dana.
3. Pengusahaan dana kegiatan yang halal, konstruktif dan produktif dan pengelolaannya secara optimal.
Pasal 12
Sumberdaya pemuda muslim
1. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya pemuda muslim Bengkulu di Sumatra Barat melalui pelatihan dan pembinaan yang terarah dan berkelanjutan.
2. Pemantapan pola kaderisasi yang jelas, terarah, dan terencana secara berkesinambungan.
3. Pembinaan sumberdaya pemuda muslim Bengkulu di Sumbar yang meliputi aspek rohani, pemikiran, dan jasmani.
4. Pengkajian nilai-nilai keislaman secara rutin dan terarah dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengamalan Al Islam
Pasal 13
Syiar Islam
1. Meningkatkan dan mengoptimalkan syiar Islam melalui semua aspek guna menciptakan bi’ah/lingkungan yang kondusif untuk kelangsungan kerja da’wah HIMPERAB Sumbar.
2. Mengadakan kajian keislaman secara rutin dan terstruktur guna meningkatkan pemahaman dan penambahan wawasan keislaman Pemuda Islam Bengkulu di Sumatra Barat.
Pasal 14
Komunikasi Kelembagaan
1. Merintis dan mengembangkan kemampuan lembaga dalam menjalin hubungan yang lebih erat di intern dan ekstern Pemuda, mahasiswa dan pelajar muslim Bengkulu di Sumbar.
2. Meningkatkan usaha-usaha sosialisasi kelembagaan di dalam dan di luar Sumbar.
Pasal 15
Pelayanan Ummat
Meningkatkan pelayanan dan fungsi sosial HIMPERAB Sumbar kepada pemuda Islam Bengkulu Sumatra Barat pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

BAB IV
PENUTUP
Demikian GBHPK ini dibuat dan semoga dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.











STRUKTUR TATA KERJA, KEPENGURUSAN ORGANISASI (STKO)

BAB I
Struktur Organisasi dan Kepengurusan

Pasal I
Struktur Organisasi


Pasal II
Struktur Kepengurusan
































KETERANGAN:

DP
DPP Dewan Penasehat Pengurus
KETUM Ketua Umum
SEKUM Sekretaris Umum
BENDUM Bendahara Umum
DKPSDP Departemen Kaderisasi dan Pengembangan Sumber Daya Pemuda
DPM Departemen Pemberdayaan Muslimah
DSI Departemen Syiar Islam
DHM Departemen Hubungan Masyarakat
BAMKES Biro Administrasi dan Kesekretariatan
BDU Biro Dana dan Usaha




























BAB II
TATA KERJA
Pasal 3
Rapat Kerja (Raker) HIMPERAB Sumbar
1. Rapat Kerja (RAKER) adalah forum pengambilan keputusan operasional tertinggi dalam kepengurusan.
2. RAKER bertujuan untuk merumuskan dan menetapkan program kerja HIMPERAB Sumbar dalam satu periode kepengurusan.
3. Rapat Kerja diikuti oleh seluruh pengurus dan Dewan Penasehat Pangurus (DPP).
4. Qourum dicapai apabila dihadiri minimal 2/3 pengurus, dan jika tidak terpenuhi ditunda 2x5 menit setelah itu dinyatakan qourum.
5. Pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, jika tidak tercapai keputusan diambil melaui suara terbanyak.
6. Raker dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu setelah kepengurusan terbentuk.


Pasal 4
Rapat Pleno Pengurus

1. Rapat Pleno Pengurus merupakan rapat konsolidasi, koordinasi, dan evaluasi kinerja pengurus secara keseluruhan
2. Rapat Pleno Pengurus diikuti oleh DPP, Presidium, dan seluruh pengurus
3. Rapat Pleno Pengurus dilaksanakan minimal satu kali dalam sebulan



Pasal 5
Rapat Presidium

1. Rapat Presidium merupakan rapat pengurus inti untuk mengadakan konsolidasi, koordinasi antar bidang fungsional dan evaluasi kinerja pengurus inti.
2. Rapat Presidum diikuti oleh DPP, Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua-ketua Departemen
3. Rapat Presidium dilaksanakan minimal satu kali dalam seminggu




Pasal 6
Rapat Departemen

1. Rapat Departemen merupakan rapat yang berfungsi untuk merencanakan, membahas, dan mengevaluasi fungsi kerja departemen yang bersangkutan
2. Dihadiri oleh Ketua Departemen dan seluruh anggota departemen yang bersangkutan
3. Dilaksanakan minimal satu kali dalam seminggu.

Pasal 7
Rapat Biro
1. Rapat Biro merupakan rapat yang berfungsi untuk merencanakan, membahas, dan mengevaluasi fungsi kerja biro yang bersangkutan.
2. Rapat Biro dihadiri oleh koordinator Biro dan seluruh anggota biro
3. Dilaksanakan minimal satu kali dalam seminggu

Pasal 8
Rapat Antar Departemen dan Biro

1. Rapat ini merupakan rapat koordinasi antar bidang-bidang fungsional yang ada jika diperlukan
2. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Departemen/Biro dan seluruh anggota departemen/biro yang bersangkutan
3. Diadakan sesuai dengan kesepakatan dan kebutuhan yang ada

BAB III
DESKRIPSI KERJA

Pasal 9
Dewan Pembina

1. Definisi : Dewan Pembina adalah Bapak-bapak/Ibu-ibu yang berasal dari Provinsi Bengkulu yang diminta menjadi pembina HIMPERAB Sumbar.
2. Deskripsi kerja :
a. Memberikan masukan dan saran kepada presidium HIMPERAB Sumbar.
b. Memberikan pengarahan, kata sambutan, membuka acara, dan membimbing pengurus dalam menjalankan program-program kerja HIMPERAB Sumbar.



Pasal 10
Dewan Penasehat Pengurus (DPP)

1. Definisi : DPP adalah sebuah tim yang menjadi pengontrol dan penasehat jalannya kepengurusan agar sesuai dengan visi dan misi HIMPERAB Sumbar.
2. Deskripsi kerja :
a. Memberi nasihat dan arahan bagi pengurus
b. Memberikan saran, dan pendapat untuk pengembangan HIMPERAB Sumbar


Pasal 11
Ketua Umum (Ketum)

1. Definisi :
Ketua Umum adalah seseorang yang memimpin jalannya HIMPERAB Sumbar
2. Deskripsi kerja :
a. Merencanakan, mengkoordinir, mengontrol, dan mempertanggungjawabkan semua kegiatan HIMPERAB Sumbar.
b. Bertindak sebagai wakil organisasi dalam berhubungan dengan pihak luar.
c. Menerima, meminta, dan mempertanggungjawabkan saran, pendapat dari Dewan Pembina dan DPP.

Pasal 12
Sekretaris Umum (Sekum)

1. Definisi :
Sekretaris Umum adalah seseorang yang mewakili Ketua Umum, jika Ketua Umum berhalangan secara sementara sekaligus mengkoordinir biro yang berada dibawahnya secara struktural.
2. Deskripsi kerja :
a. Merencanakan, mengelola, dan mengkoordinir administrasi kesekretariatan.
b. Membantu Ketua Umum dalam mengkoordinir administrasi, mengontrol, program kerja atau kegiatan pada masing-masing bidang.
c. Menggantikan Ketua Umum jika berhalangan.



Pasal 13
Bendahara Umum (Bendum)

1. Definisi :
Bendahara Umum adalah seseorang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pendanaan HIMPERAB Sumbar secara keseluruhan.
2. Deskripsi kerja :
a. Merencanakan, mengendalikan, dan melaporkan keuangan HIMPERAB Sumbar
b. Mengkoordinir pengelolaan dana dan usaha pada biro yang berada dibawahnya.

Pasal 14

Departemen Kaderisasi dan Pengembangan Sumber Daya Pemuda (DKSDP)

1. Definisi :
DKSDP adalah departemen yang melakukan kegiatan kaderisasi dan perekrutan anggota HIMPERAB Sumbarserta pengembangan Sumber Daya Pemuda.
2. Deskripsi Kerja :
a. Menjalankan fungsi kaderisasi yang meliputi perekrutan dan pembinaan.
b. Memfasilitas pengembangan potensi dan bakat pemuda.
c. Mengelola database anggota.

Pasal 15
Departemen Pemberdayaan Muslimah (DPM)

1. Definisi :
DPM adalah departemen yang mengelola dan melaksanakan kegiatan khusus muslimah dalam pengembangan potensi, pola pikir, rohani, fisik, dan skill muslimah.
2. Deskripsi kerja :
a. Melaksanakan kegiatan-kegiatan kemuslimahan untuk meningkatkan sumber daya muslimah.
Melakukan kajian rutin kemuslimahan





Pasal 16
Departemen Syi'ar Islam (DSI)

1. Definisi :
DSI adalah departemen yang mengelola kegiatan dalam rangka menyemarakkan syi'ar Islam
2. Deskripsi kerja :
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kajian untuk menambah wawasan ke-Islaman pemuda Islam Bengkulu di Sumatra Barat.
b. Mengelola syi'ar Islam guna membangun semangat ke-Islaman pemuda Islam Bengkulu di Sumbar.
c. Menyebarkan syi'ar dan pemikiran Islam dalam berbagai bidang serta menyemarakkan kegiatan sosial dakwah.

Pasal 17
Departemen Hubungan Masyarakat (DHM)

1. Definisi :
DHM adalah departemen yang melakukan fungsi sosialisasi HIMPERAB Sumbar dan perluasan jaringan.
2. Deskripsi kerja:
a. Melakukan sosialisasi HIMPERAB Sumbar ke dalam dan keluar Sumatera Barat.
b. Menjalin, menjaga dan mengembangkan hubungan yang harmonis dengan lembaga lain sehingga tercapai sinergitas dalam da'wah.
c. Melakukan penelitian terhadap kondisi internal dan eksternal HIMPERAB Sumbar.
d. Membangun jaringan alumni HIMPERAB Sumbar.
e. Menjalin hubungan dengan Pemerintahan Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu.

Pasal 18
Biro Administrasi dan Kesekretariatan (BAMKES)

1. Melakukan fungsi kesekretariatan berupa administrasi kelembagaan, korespodensi, dan inventarisasi.
2. Memanfaatkan dan memelihara ruang kesekretariatan.





Pasal 19
Biro Dana dan Usaha

1. Menyiapkan dan mengelola dana-dana kegiatan dengan optimal
2. Mengusahakan penggalian dana alternatif guna mendukung kerja organisasi.
3. Merintis jaraingan usaha HIMPERAB Sumbar.








































SURAT KETETAPAN
No : 001/SK/HIMPERAB Sumbar/IV/2010
Tentang

TATA TERTIB MUBES II HIMPUNAN PEMUDA RAFFLESIA BENGKULU (HIMPERAB) Sumatera Barat. Dengan senantiasa mengharap rahmat Allah SWT, MUBES II HIMPERAB Sumbar
I. Menimbang
II. Mengingat
III. Memperhatikan
IV. Memutuskan

Menetapkan

1. Tata Tertib MUBES II HIMPERAB Sumbar
2. Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini akan diatur kemudian.

Ditetapkan di Padang
Tanggal :24 April 2010
Pukul: 08. 05 WIB

Pimpinan Sidang Pimpinan Sidang Pimpinan Sidang
Sementara I Sementara II Sementara III









SURAT KETETAPAN
No : 002/SK/HIMPERAB Sumbar/IV/2010
Tentang


PIMPINAN SIDANG TETAP MUBES II HIMPUNAN PEMUDA RAFFLESIA BENGKULU(HIMPERAB) Sumatera Barat. Dengan senantiasa mengharap rahmat Allah SWT, MUBES II HIMPERAB Sumbar :
I. Menimbang
II. Mengingat
III. Memperhatikan
IV. Memutuskan
Menetapkan
1. Pimpinan Sidang tetap MUBES II HIMPERAB Sumbar:
1. Eki Marciadi
2. Zahiril Fatoni
3. Agustian
2. Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini akan diatur kemudian.
Ditetapkan di Padang
Tanggal : 24 April 2010
Pukul: 09. 37 WIB

Pimpinan Sidang Pimpinan Sidang Pimpinan Sidang
Sementara I Sementara II Sementara III







SURAT KETETAPAN
No : 003/SK/HIMPERAB Sumbar/IV/2010
Tentang


ANGGARAN DASAR (AD) HIMPUNAN PEMUDA RAFFLESIA BENGKULU(HIMPERAB) Sumatera Barat. Dengan senantiasa mengharap rahmat Allah SWT, MUBES II HIMPERAB Sumbar :
I. Menimbang
II. Mengingat
III. Memperhatikan
IV. Memutuskan

Menetapkan

1. ANGGARAN DASAR (AD) HIMPERAB Sumbar
2. Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini akan diatur kemudian.

Ditetapkan di Padang
Tanggal : 24 April 2010
Pukul: 11. 00 WIB

Pimpinan Sidang I Pimpinan Sidang II Pimpinan Sidang III












SURAT KETETAPAN
No : 004/SK/HIMPERAB Sumbar/IV/2010
Tentang

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) HIMPUNAN PEMUDA RAFFLESIA BENGKULU(HIMPERAB) Sumatera Barat. Dengan senantiasa mengharap rahmat Allah SWT, MUBES II HIMPERAB Sumbar :
I. Menimbang
II. Mengingat
III. Memperhatikan
IV.Memutuskan

Menetapkan

1. anggaran rumah tangga (art) himperab sumbar
2. Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini akan diatur kemudian.

Ditetapkan di Padang
Tanggal : 24 April 2010
Pukul: 14. 30 WIB

Pimpinan Sidang I Pimpinan Sidang II Pimpinan Sidang III









SURAT KETETAPAN
No : 005/SK/HIMPERAB Sumbar/IV/2010
Tentang

GARIS-GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJA (GBHPK) HIMPUNAN PEMUDA RAFFLESIA BENGKULU(HIMPERAB) Sumatera Barat. Dengan senantiasa mengharap rahmat Allah SWT, MUBES II HIMPERAB Sumbar :
I. Menimban
II. Mengingat
III. Memperhatikan
IV. Memutuskan

Menetapkan

1. garis-garis besar haluan program kerja (stko) himperab sumbar
2. hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini akan diatur kemudian.

Ditetapkan di Padang
Tanggal : 24 April 2010
Pukul: 16. 25 WIB

Pimpinan Sidang I Pimpinan Sidang II Pimpinan Sidang III








SURAT KETETAPAN
No : 006/SK/HIMPERAB Sumbar/IV/2010
Tentang

STRUKTUR TATA KERJA, DAN KEPENGURUSAN ORGANISASI (STKO) HIMPUNAN PEMUDA RAFFLESIA BENGKULU(HIMPERAB) Sumatera Barat. Dengan senantiasa mengharap rahmat Allah SWT, MUBES II HIMPERAB Sumbar :
I. Menimbang
II. Mengingat
III. Memperhatikan
IV. Memutuskan
Menetapkan

1. Struktur Tata Kerja Dan Kepengurusan Organisasi (Stko) Himperab Sumbar
2. Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini akan diatur kemudian.

Ditetapkan di Padang
Tanggal : 24 April 2010
Pukul: 17. 05 WIB

Pimpinan Sidang I Pimpinan Sidang II Pimpinan Sidang III








SURAT KETETAPAN
No : 007/SK/HIMPERAB Sumbar/IV/2010
Tentang

PELINDUNG, DEWAN PEMBINA (DP), DEWAN PENASEHAT PENGURUS (DPP), DEWAN PENGURUS HARIAN (DPH) HIMPUNAN PEMUDA RAFFLESIA BENGKULU(HIMPERAB) Sumatera Barat Periode 2005-2007. Dengan senantiasa mengharap rahmat Allah SWT, MUBES II HIMPERAB Sumbar :
I. Menimbang
II. Mengingat
III. Memperhatikan
IV. Memutuskan

Menetapkan

1. PELINDUNG, DEWAN PEMBINA (DP), DEWAN PENASEHAT PENGURUS (DPP), DEWAN PENGURUS HARIAN (DPH) HIMPERAB Sumbar Periode 2005-2007. (Terlampir)
2. Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini akan diatur kemudian.

Ditetapkan di Padang
Tanggal : 25 April 2010
Pukul: 08.30 WIB

Pimpinan Sidang I Pimpinan Sidang II Pimpinan Sidang III





Lampiran 1:

HIMPUNAN PEMUDA RAFFLESIA BENGKULU (HIMPERAB) SUMBAR
PERIODE 2005-2007

- Pelindung : Gubernur Provinsi Bengkulu
- Drs. Muhidi (Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Padang Periode 1999-2004)
- Zulkarnain Said, S.E, M.M (Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Andalas)
- Dewan Pembina: H. M. Tauhid. Fajril Huda, S. Ag (Manajer Yayasan Adzikra Ruqyah Centre Padang)
- Sigit Sugiarto, S.Sos.I (Direktur Khalifatullah Institute/Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Negeri Padang)
- Hibban (Pimpinan Perusahaan Palanta Popoko Group Padang)
- Meiza Efrina, S.Pd Pengajar TK Adzikra Padang
- PEMDA Se-Provinsi Bengkulu
- Dewan Penasehat Pengurus (DPP) : Edwin Yanuarta
- Zahiril Fatoni
- Agustian
- Yevi Suryani
- Sri Wahyuni









Dewan Pengurus Harian (DPH) :
Ketua Umum :
Sekretaris Umum:
Bendahara Umum :
Departemen Kaderisasi dan Pengembangan Sumber Daya Pemuda (DKSDP)
Ketua Departemen
Departemen Pemberdayaan Muslimah (DPM)
Ketua Departemen:
Departemen Syi'ar Islam (DSI)
Ketua Departemen:
Departemen Hubungan Masyarakat (DHM)
Ketua Departemen :
Biro Administrasi dan Kesekretariatan (BAMKES)
Kepala Biro :
Biro Dana dan Usaha (BDU)
Kepala Biro :