Kamis, 17 Juni 2010

SK DPP Himperab Sumbar 2010/2012

SURAT KEPUTUSAN DEWAN PEMBINA HIMPERAB SUMBAR
Nomor : 001/DP-Himprab SB/V/2010

Tentang
STRUKTUR DEWAN PENGURUS PUSAT
HIMPUNAN PEMUDA RAFFLESIA BENGKULUSUMATERA BARAT
PERIODE 2010-2012

Menimbang
1. Bahwa untuk menjalankan organisasi Himpunan Pemuda Rafflesia Bengkulu Sumatera Barat Periode 2010-2 012, Dewan Pembina Himpunan Pemuda Rafflesia Bengkulu Sumatera Barat perlu mengesahkan struktur Dewan Pengurus Pusat dengan Surat Keputusan Dewan Pembina.
2. Bahwa nama-nama yang terdapat pada lampiran Surat Keputusan ini dianggap cakap dan mampu mengemban amanah sebagai Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Rafflesia Bengkulu Sumatera Barat Periode 2010-2012

Mengingat

1. Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, operasi atau dukungan untuk fasilitas organisasi kepemudaan dan olahraga.
2. Peraturan pemerintah nomor 005 tahun 2000 tentang pembinaan bidang kepemudaan.
3. Peraturan pemerintah nomor 8 tentang pedoman organisasi
4. Peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1992 tentang penyelenggaraan otonomi daerah dengan menitik beratkan pada pendataan kegiatan kepemudaan.

Memperhatikan
1. Anggaran Dasar ( AD ) Himperab-Sumbar BAB V1 pasal 13 tentang struktur orgasasi
2. Anggaran Rumah Tanga (ART) Himperab-Sumbar BAB III pasal 12 tentang masa kepengurusan Himperab-Sumbar, dua tahun selama satu periode kepengurusan.
3. Hasil Musyawarah III Himperab Sumbar pada tanggal 24-25 April 2010 di Gedung pertemuan Fakultas Syari’ah IAIN Imam Bonjol Padang.
4. Rapat Pimpinan terpilih Dewan Pengurus Pusat Himperab Sumbar pada tanggal 28 April 2010 di Mushalla Nur Islam Rawang Parak Kopi Padang Utara

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Surat Keputusan Dewan Pembina Himperab-Sumbar tentang Struktur Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Rafflesia Bengkulu Sumatera Barat periode 2010-2012
1. Mengangkat saudara-saudara yang namanya tercantum pada lampiran surat keputusan ini sebagai Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Rafflesia Bengkulu Sumatera Barat periode 2010-2012
2. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, hingga berakhirnya masa jabatan selama 1 periode.
3. Apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini akan ditinjau kembali dikemudian hari sebagaimana mestinya

Kutipan: Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.







Ditetapkan di : padang
Pada tanggal : 16 Mei 2010
Dewan Pembina


Sigit Sugiarto,S.Sos.i












Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Gubernur Propinsi Bengkulu
2. Gubernur Sumatera Barat
3. DPD KNIP Bengkulu
4. DPD KNIP Sumatera Barat
5. Yang bersangkutan
6. Arsip

Lampiran: Surat Keputusan Dewan Pembina Himperab-Sumbar
Nomor : 001/DP-Himprab SB/V/2010
Tentang
STRUKTUR DEWAN PENGURUS PUSAT
HIMPUNAN PEMUDA RAFFLESIA BENGKULU SUMATERA BARAT
PERIODE 2010-2012

Pelindung : H.M. Tauhid ( Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar 2009-2014 )
: Drs. Muhidi, MM ( Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Padang 1994-1999 )
: Zulkarnain Said, S.E MM ( Guru Besar Universitas Andalas )
: Mukhlis ( Direksi BI Wilayah Sumbar )
: Nanang Kosim, A.Md. S.Pi ( Tenaga Pendidik Azkia Padang )
: Mansur S, S.Sos ( Pengusaha Muda Wilayah Sumbar )
: M. Amin, S.Ag (Kepala Kantor Urusan Agama Secincin Padang Pariaman)
: Drs. Syahirudin ( Tenaga Pendidik SD 17 Jati Kota Padang )

Dewan Pembina : Sigit Sugiarto, S.Sos.I ( Ketua )
Fajril Huda, S.Ag ( Anggota )
Ario Munandar, A.Md ( Anggota )
Dewan Penasehat : Mukminin, S.S ( Ketua )
Fahreza Kurniawan, S.S ( Anggota )


Dewan Pengurus Pusat

Ketua Umum : Hairi Yanto
Sekretaris Jendral : Hadison
Bendahara Umum : Selpi Andriyani
Bamkes : Kasmer
Biro Dana dan Usaha : Yona Hariati Putri
Departemen – Departemen
Departeman Pemberdayaan Muslimah : Emelda kontesa ( Kepala departemen )
: Jujun Silvi Pratama ( Wakasekjen DPM )
: Lilis Suryani ( Anggota DPM )

Departemen Kaderisasi Sumber Daya Anggota : Bela Putra ( Kepala DKSDA )
: Adi Robes ( Wakasekjen DKSDA )
: Iwan ( Anggota DKSDA )

Departemen Syari’ah Islam : Kukuh Surya ( Kepala Departemen )
: Restu Novela Wati ( wakasekjen )
: Nurhayati ( Anggota )

Departemen Hubungan Masyarakat : Hamda Taufik ( Kepala Departemen )
: Renaura ( Wakasekjen )
: Jaya ( Anggota )




Ditetapkan di : Padang
Pada Tanggal : 16 Mei 2010
Dewan Pembina


Sigit Sugiarto, S.Sos.I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda merasa punya tanggapan tentang tulisan ini, silakan komentar yang bersifat membangun..!!