Selasa, 13 Desember 2011

53 Perda di Bengkulu Dibatalkan Mendagri

JAKARTA- Ini perlu menjadi catatan serius anggota DPRD di Provinsi Bengkulu selaku lembaga yang diberi kewenangan untuk mengesahkan Peraturan Daerah (Perda). Kenapa? Sebanyak 53 Perda di Bengkulu telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Total Kemendagri telah membatalkan 1.800 Perda bermasalah di setiap daerah sepanjang 2002-2010.

Selain 53 Perda di Bengkulu, Kemendagri juga membatalkan 94 Perda bermasalah di Jambi, 54 Perda di Sumsel, 29 Perda di Bangka Belitung, 57 Perda di Lampung. Selanjutnya, 27 Perda di Banten, 115 Perda di Jawa barat dan 86 Perda di Jawa tengah. Semua Perda itu sudah dibatalkan lewat SK Mendagri tahun 2010. “Dengan demikian, Pemda tak boleh lagi memakai Perda itu. Untuk 2011, masih ditemukan 329 perda bermasalah, tapi masih dikaji apakah juga dibatalkan atau tidak,” kata Juru Bicara Kemendagri, Reydonyzar Moenek, diruang kerjanya, kemarin (6/12).

Menurutnya, pembatalan 1800 Perda itu setelah pihaknya melakukan pengkajian terhadap 2400 Perda dari 4000 Perda yang patut dikaji. “Hasil kajian itu menunjukan bahwa terdapat 1800-an Perda bermasalah dan langsung di batalkan Menteri,” katanya.

Bekas Kabiro Humas Pemda Sumbar ini mengakui, Perda bermasalah itu terkait dengan kecenderungan Pemda untuk menciptakan berbagai pungutan. Menurutnya, ada kecenderungan pemda menciptakan pungutan liar (pungli) dengan cara menciptakan pajak baru serta memperluas objek pajak dan objek retribusi di luar ketentuan undang-undang. “Bahkan, Perda-Perda tersebut bertentangan dengan kepentingan umum, menghambat arus barang antar daerah, dan menimbulkan ekonomi biaya tinggi,”tegasnya.

Perda bermasalah tersebut, lanjutnya, harus dihentikan penerapannya karena bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda bermasalah juga tidak mendukung upaya menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif di daerah.

“Perlu ditegaskan, perda bermasalah yang sudah dibatalkan pemerintah tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Kalau masih dilakukan, ini melanggar aturan dan bisa masuk pidana,”tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan, Mendagri telah memberi arahan kepada gubernur agar tidak mencantumkan lagi PAD dari perda yang telah dibatalkan. Kebijakan ini disampaikan melalui Surat Edaran Mendagri perihal Pengawasan Perda. Sayangnya, Kemendagri enggan membuka rincian Perda apa saja yang dibatalkan itu.

Anggota Komisi III DPR RI Bidang hukum, Bambang Soesatyo mengatakan Perda yang dibatalkan itu karena tidak memenuhi rasa keadilan, berlaku diskriminatife terhadap masyarakat. Selama ini, kata dia, Pemda cenderung menciptakan Perda yang justru membebani usaha.

“Contoh yang paling anyar adalah Pajak Warung yang berkembang di pertengahan 2011, yang sempat diprotes masyarakat. Bahkan, Kadin sempat mengeluhkan ada 1000 Perda yang memberatkan dunia usaha,”ujarnya.

Politisi Golkar ini menjelaskan, Pembatalan ribuan Perda Bermasalah jelas merupakan kerugian bagi Negara. Bila dihitung, kerugian Negara bisa mencapai Rp 15 triliun. Sebab, katanya, biaya pembuatan satu perda paling tidak sekitar Rp 300 juta.

Bambang mengatakan banyak pejabat daerah berusaha menguasai SDA dan ekonominya bagi kepentingan pribadi lewat Perda. Dia mencontohkan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi. Menurutnya, Murman di tahan KPK terkait adanya aliran dana yang diduga suap pada pembuatan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur peningkatan jalan.

“KPK mencium ada kejanggalan dalam pengesahan Perda tersebut. Saya yakin, didaerah lain juga pasti terjadi hal serupa. Harusnya KPK, kejaksaan dan polisi jeli melihat ini,”jelasnya.

Menurutnya, banyak pejabat daerah menjadikan Perda sebagai proyek mencari uang. Uang mulai mengalir dari penyusunan konsep, berlanjut ke draf, kemudian dibahas didewan.

“Tahap-tahap penyusunan ini menyedot dana hingga ratusan juta rupiah. Padahal Perda itu tak mungkin diterapkan di masyarakat,”pungkasnya.(mui/wmc)

Sumber: Rakyat Bengulu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anda merasa punya tanggapan tentang tulisan ini, silakan komentar yang bersifat membangun..!!